Pada tanggal 28 April 2026, insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menimbulkan korban jiwa. Pengendara kereta yang tidak berhati-hati saat beroperasi menyebabkan kendaraan jatuh, menyebabkan beberapa penumpang tersandung dan salah satu pasien meninggal dunia sebagai akibatnya.
PT Jasa Raharja Santuni, perusahaan penawaran jasa bekerja, berkomitmen memberikan bantuan kepada pihak korban yang mengalami kerugian akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Dalam rangka itu, perusahaan tersebut menyatakan akan memberikan santunan sebesar Rp90 juta bagi tiap individu yang menjadi korban kematian.

